Pada kehidupan bermasyarakat, terdapat peraturan yang berupa sanksi dan norma yang mana dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Tujuan dari dibuatnya hukum yaitu mengatur serta menjaga ketertiban, keadilan, sehingga kekacauan dapat dicegah atau dapat dikendalikan.
Tiap negara mempunyai peraturan hukum berbeda, termasuk Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah negara hukum serta tiap warga negaranya harus patuhi aturan hukum berlaku.

Hukum pada tiap negara adalah peraturan secara adat, resmi yang dianggap mengikat serta diresmikan pemerintah atau penguasa negara. Terdapat sangat banyak hukum di Indonesia, peraturan pemerintah, undang-undang, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika terdapat warga Indonesia yang tak patuhi hukum-hukum itu, maka akan dikenakan sanksi, seperti membayar denda ataupun penjara.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum, apalagi bagi Anda yang berencana mengambil jurusan hukum untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Sebaiknya, Anda mengetahui lebih dulu tentang pengertian hukum dan beberapa hal yang berkaitan.
Berikut pembahasan lebih lengkapnya.
Pengertian dari Hukum
Secara umum, hukum merupakan undang-undang yang dibuat serta ditegakkan lewat pemerintah atau lembaga sosial untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum ditegakkan negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau legislator tunggal. Untuk menghasilkan undang-undang, oleh eksekutif lewat peraturan dan keputusan atau ditetapkan hakim lewat presiden.
Seseorang pun bisa membuat kontrak mengikat secara hukum, seperti perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan secara litigasi pengadilan standar. Pembuatan hukum itu sendiri bisa dipengaruhi konstitusi, hak-hak yang dikodekan di dalamnya, tertulis maupun secara diam-diam. Hukum membentuk politik, sejarah, ekonomi, serta masyarakat pada berbagai macam cara serta berfungsi menjadi mediator hubungan manusia.
Sistem hukum tiap negara bervariasi. Di dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif, maupun badan pusat lain yang mengkonsolidasikan dan mengkodifikasikan hukum. Secara historis, hukum agama pengaruhi berbagai hal sekuler, serta masih dipakai pada beberapa komunitas agama.
Hukum Syariah berdasarkan pada berbagai prinsip Islam dipakai sebagai sistem hukum utama pada berbagai negara, seperti Arab Saudi dan Iran.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
1. Aristoteles
Aristoteles adalah seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Ada dua hukum menurut Aristoteles, yakni hukum tertentu serta hukum universal. Hukum tertentu merupakan aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Hukum universal merupakan hukum alam, hukum ini mempunyai aturan serta pengarahan internalnya tersendiri.
2. Ernest Utrecht
Ernest Utrecht merupakan pakar hukum asal Indonesia. Definisi hukum menurut Ernest Utrecht merupakan himpunan yang jadi petunjuk hidup, berupa perintah maupun larangan yang memiliki tujuan atur tata tertib pada masyarakat yang perlu untuk masyarakat taati.
Jika masyarakat melanggar peraturan yang telah ditetapkan, maka pemerintah maupun masyarakat perlu untuk mengambil tindakan.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dipandang sebagai alat bantu bagi semua proses perubahan di masyarakat. Selain itu, hukum menurutnya adalah alat untuk melindungi, memelihara, serta menertibkan masyarakat.
Mochtar mendefinisikan hukum sebagai sebuah kaidah serta asas yang mengatur hubungan masyarakat yang dibuat berdasarkan keadilan.
4. Immanuel Kant
Immanuel Kant merupakan filsuf ternama pada abad 18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak bertindak dengan berada di bawah hukum, dan hal tersebut adalah standar otoritatif mengikat dengan perasaan.
Manusia dapat bertindak sesuai kemauan, tapi tak bertentangan dengan berbagai moral yang berlaku di lingkungan. Menurut Immanuel, hukum merupakan syarat keseluruhan yang mempunyai kehendak bebas untuk dapat mengikuti dan menyesuaikan peraturan.
5. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes merupakan filsuf yang berasal dari negara Inggris, ia beranggapan jika hukum merupakan alat perekat formal, mempunyai kegunaan atau fungsi untuk satukan masyarakat yang pada awalnya tak terorganisir.
Menurut pandangan Thomas Hobbes, hukum adalah aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik dengan paksa atau memerintah serta dibuat oleh berbagai pihak berkuasa di dalam lingkungan masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Hukum Bisnis? Kenali Aturan Penting untuk Pelaku Bisnis
Tujuan dari Hukum
Masyarakat merupakan pelaku dan bukan suatu objek atau alat. Masyarakat memiliki kepentingan serta tuntutan yang diharapkan agar dapat dilaksanakan secara baik. Berikut sejumlah tujuan dari hukum.
- Kaidah hukum mempunyai tujuan melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur hubungan antar manusia supaya tercipta ketertiban serta diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik antar manusia.
- Hukum melindungi kepentingan manusia, dari individu maupun berkelompok. Pada dasarnya, manusia merupakan makhluk yang membutuhkan perlindungan kepentingan supaya kepentingannya dapat terlindungi dari berbagai ancaman di sekelilingnya.
- Hukum mempunyai tujuan untuk mewujudkan kebahagian yang besar untuk semua orang. Tak hanya memberikan nafkah hidup, tapi juga memberi perlindungan, serta mencapai kebersamaan.
- Hukum jadi sarana untuk memelihara serta menjamin ketertiban.
Fungsi Hukum
Fungsi dari hukum ada cukup banyak, beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Menjadi sarana pengendali sosial. Sistem yang diterapkan memiliki berbagai aturan tentang perilaku yang baik.
- Menjadi sarana untuk mengadakan perubahan di masyarakat.
- Menjadi alat ketertiban serta keteraturan masyarakat.
- Menjadi sarana di dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Menjadi sarana di dalam pergerakan pembangunan.
- Menjadi fungsi kritis, melakukan pengawasan yang baik di aparatur pengawas, pelaksana, serta penegak hukum.
- Menjadi alat untuk mengikat anggota di dalam masyarakat sehingga kelompok menjadi kian erat eksistensinya.
- Menjadi alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu dengan cara memberikan sanksi baik itu pidana, perdata, administrasi, serta sanksi masyarakat lainnya.
- Menjadi alat untuk melakukan alokasi kewenangan serta putusan badan pemerintahan.
- Menjadi alat stimulasi sosial. Hukum bukanlah alat yang digunakan untuk mengontrol masyarakat saja, tapi juga meletakkan berbagai dasar hukum yang dapat menstimulasi serta memfasilitasi interaksi di antara masyarakat secara adil dan tertib.
Unsur-Unsur Hukum
Lalu apa saja yang seharusnya termuat di dalam hukum sehingga tujuan di atas bisa terwujud? Ada empat unsur hukum yang dapat Anda pahami di dalam perumusan hukum, yakni:
- Hukum mengatur tindakan atau tingkah laku manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
- Peraturan di dalam hukum ditetapkan badan atau lembaga berwenang. Tidak boleh masyarakat biasa yang membuatnya.
- Penegakkan aturan hukum sifatnya harus memaksa serta mengikat masyarakat secara luas, dimana peraturannya harus dipatuhi dan bukan untuk dilanggar oleh seluruh masyarakat.
- Di dalam pelaksanaannya, hukum harus mempunyai sanksi tegas untuk siapapun yang melanggar hukum tersebut.
Baca juga: Apa Saja Opsi Jalur Studi untuk Mendalami Kontrak Bisnis?
Jenis-Jenis Hukum

Setelah mengetahui dan belajar tentang pengertian hukum, tujuan, fungsi, dan unsur hukum, Anda tentunya sempat bertanya-tanya, memang berapa banyak hukum yang berlaku di negara Indonesia? Ternyata, ada cukup banyak jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Berbagai macam jenis hukum ini terbagi berdasarkan sejumlah dasar pembagi. Namun secara umum, jenis hukum di Indonesia ada dua, yakni hukum publik dan privat.
1. Hukum Publik
Hukum publik merupakan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar warga negara dengan negara, berkaitan dengan kepentingan umum. Salah satu bagian dari jenis hukum publik merupakan hukum pidana. Anda pastinya sudah akrab dengan istilah hukum pidana ini.
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan individu dengan masyarakat serta umumnya mengatur berbagai hal tentang kejahatan serta pelanggaran pada kepentingan umum. Contohnya seperti tindakan kriminal pencurian, pembunuhan, pemalsuan, penipuan, korupsi, dan lain sebagainya merupakan tindakan yang diatur di dalam hukum pidana.
Tidak hanya hukum pidana, jenis hukum yang lain termasuk di hukum publik merupakan hukum tata negara serta administrasi negara.
2. Hukum Privat
Sesuai dengan namanya, hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan sesama manusia satu dengan yang lain, serta menyangkut kepentingan perorangan. Hukum lainnya yang termasuk hukum privat, yakni hukum dagang, hukum sipil, serta hukum perdata.
Hukum perdata adalah rangkaian hukum atau peraturan yang mengatur hal satu dengan yang lainnya. Di dalam hukum perdata, asas pokok otonomi warga negara adalah milik sendiri, jadi tiap individu mempunyai hal mempertahankan kehendaknya sendiri dengan tetap ikut prosedur yang pemerintah tetapkan. Contoh beberapa hal yang diatur di dalam hukum perdata, yakni tentang warisan, pencemaran nama baik, perceraian, serta lain sebagainya.
Demikian pembahasan mengenai pengertian hukum, tujuan, fungsi, unsur, serta beberapa contohnya. Untuk mempelajari hukum secara lebih dalam, Anda bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi dengan mengambil jurusan hukum. Prospek kerja dari jurusan hukum pun cukup menjanjikan. Anda bisa menjadi pengacara, hakim, notaris, dan masih banyak lagi.
Jika saat ini sedang mencari universitas bagus dengan dosen-dosen yang mumpuni di bidang mengajar tentang hukum, Podomoro University merupakan salah satu yang dapat dijadikan pilihan terbaik Anda untuk kuliah jurusan hukum. Universitas ini tak hanya memiliki dosen yang sudah profesional dan mumpuni kemampuannya, tapi juga menyediakan fasilitas yang cukup memadai. Jadi, dengan berkuliah di sini, Anda bisa mendapatkan ilmu tentang hukum dengan lebih lengkap dan tentunya sangat bermanfaat.