Kecelakaan konstruksi yang menimbulkan kerugian baik pada pekerja maupun proyek kerap terjadi setiap tahunnya. Salah satu contoh yang masih hangat terjadi adalah kecelakaan pada pekerjaan pengecoran Dermaga 4 Pelabuhan Merak Banten pada tanggal 30 Agustus 2021. Kecelakaan ini menyebabkan 1 pekerja tewas dan 2 lainnya mengalami luka-luka (Iqbal, 2021). Insiden ini tentu saja menjadi catatan yang perlu dipertanyakan: Bagaimana, Solusi Bekerja Secara Aman di Proyek Konstruksi??

Secara umum kecelakaan konstruksi beberapa faktor, hal ini telah dikonfirmasi oleh W.H. Heinrich (1931) dengan teori domino. Teori ini menyebutkan bahwa kecelakaan kerja disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak aman (unsafe act) dan kondisi lingkungan yang tidak aman (usafe condition). Heinrich menjelaskan bahwa sifat seseorang seperti: temperamental, keras kepala/sulit diatur, ceroboh dapat berkembang dari lingkungan sosial seseorang. Kemudian karakter tersebut berkontribusi pada pada tindakan tidak aman.
Ada beberapa alasan mengapa orang melakukan tindakan tidak aman seperti:
- Kelelahan dan Stress, kondisi ini menyebabkan pekerja kehilangan/berkurang Konsentrasinya
- Kualitas Alat Pelindung Diri/APD dan Peralataan yang Buruk.
Kualitas APD yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan pengamanan menjadi berkurang hal ini dapat berdampak terjadi kecelakaan kerja - Minim Supervisi dan Inspeksi. Supervisi dan inspeksi yang dilakukan oleh petugas dan ahli K3 memberikan efek positif terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, namun apaibla kegiatan supervisi diproyek tidak dilakukan secara benar maka berpotensi perilaku bekerja tidak aman yang mengarah kepada kecelakaan.
Seorang pekerja yang melakukan tindakan tidak aman mungkin melakukannya karena dia tidak yakin bahwa tindakan pencegahan yang tepat diperlukan, dan karena pengawasan yang tidak memadai. - Cuaca panas, kondisi cuaca dapat menyebabkan pekerja mudah lelah sehingga dapat menurunkan konsentrasi yang menyebabkan perilaku tidak aman; (5) minimnya pengetahuan, dan pelatihan terhadap kegiatan K3.
Pengetahuan dan pelatihan terhadap K3 yang minim dapat pepotensi terhadap terjadinya kecelakaan kerja.
Kombinasi berbagai penyebab ini dapat menciptakan rangkaian peristiwa yang sistematis yang mengarah pada kecelakaan.
Adapun solusi dalam mengurangi kecelakaan konstruksi menurut (Fassa, Wibowo, & Soekiman, 2021) adalah:
- Peningkatan peran pemangku kepentingan. Cara pertama untuk mencegah kecelakaan tidak terjadi lagi seperti pada proyek Dermaga 4 Pelabuhan Merak Banten yaitu pentingnya komitmen pemilik, konsultan pengawas, dan kontraktor untuk menghadirkan kondisi aman di proyek konstruksi. Hal ini telah diatur dalam UU No.2 2017 Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat 1 yaitu “Setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar K4”;
- Peningkatan Peran Teknologi, Informasi & Komunikasi. Untuk memastikan prosedur pelaksanaan K3 berjalan dengan baik maka peran teknologi perlu ditingkatkan, misalnya pengawasan menggunakan CCTV maupun drone;
- Peningkatan Peran Pelatihan K3, setiap pekerja harus senantiasa dibekali dengan pelatihan K3 agar mereka dapat bekerja secara aman;
- Komitmen Pengalokasiaan Biaya Sistem Manajemen Keselamtan Konstruksi/SMKK, Untuk menjalankan hal tersebut maka diperlukan komitmen yang jelas berupa Pengalokasiaan Biaya Penerapan SMKK seperti yang telah diatur pada pasal 40 Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.
Referensi :
- Fassa, F., Wibowo, A., & Soekiman, A. (2021). Penyebab dan Dampak Kecelakaan, serta Solusi Keselamatan di Proyek Konstruksi Periode 2016-2020: Tinjauan Literatur. Jurnal Teknik Sipil dan Teknologi Konstruksi Universitas Teuku Umar, 111 – 123.
- Iqbal, M. (2021, 08 31). Retrieved from detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5703268/3-pekerja-jatuh-saat-pengecoran-dermaga-4-pelabuhan-merak-1-tewas
- Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK
- UUJK No. 2 Tahun 2017
Writer : Ferdinand Fassa
Editor : Marcomm