Podomoro University, Jakarta. Kamis, 14 November 2019, Himpunan Mahasiswa (HIMA) Program Studi Hukum Bisnis kembali mengadakan kegiatan akademik berupa talkshow dengan mengangkat tema yaitu “CatCalling”. Acara tersebut dimoderatori oleh Dosen dan Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis – Sanggup Leonard Agustian dan Clara Indira Mutiasari (Batch 17). Selain dihadiri oleh Mahasiswa/i Program Studi Hukum Bisnis, talkshow ini dihadiri juga oleh siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Stella Maris dan SMA Ipeka Integrated Christian School.
Sebagai fenomena sosial, “CatCalling” dapat dimaknai sebagai suatu perilaku/perbuatan yang bertendensi seksual melalui siulan, panggilan, berkomentar hingga lirikan kepada perempuan yang berada di area publik yang pada akhirnya membuat tidak nyaman. Sekalipun fakta-fakta menunjukkan jika “CatCalling” banyak dialami oleh kelompok perempuan, pada akhirnya juga kelompok laki-laki mengalami hal yang serupa.
Selama talkshow berlangsung, terjadi diskursus yang menarik. Moderator mengemukakan jika praktek “CatCalling” dari segi budaya masih marak terjadi dikarenakan Indonesia masih menganut konsep patriarki yang begitu kuat atau dalam arti yang lebih mudah jika kedudukan laki-laki lebih tinggi dan kuat dari pada perempuan. Tidaklah mengherankan jika ada seorang perempuan yang tidak nyaman atas “perilaku” tersebut, pada akhirnya hendak melaporkan kepihak berwajib justru berbanding terbalik atas laporan yang diterimanya, tidak mengherankan justru pihak perempuan yang justru dipersalahkan. Dapat diketahui jika Indonesia masih kental akan budaya-budaya demikian, hingga pada akhirnya kesetaraan gender masih belum sepenuhnya diakui. Sedangkan dalam kajian hukum, Indonesia sebagai negara hukum menganut konsep persamaan dimata hukum, di mana keberadaan hukum di Indonesia tidak membeda-bedakan gender manapun. Terkait dengan “CatCalling” berdasarkan survei yang dilakukan menunjukan, jika keberadaan “CatCalling” agar dapat ditindak secara hukum masih dalam keadaan “mungkin” – dapat saja ditindak dan/ataupun tidak dapat ditindak. Walaupun demikian, banyak pula hasil riset membuktikan jika dampak yang dihasilkan terhadap korban “CatCalling” masuk sampai kesendi-sendi kehidupan seorang korban, diantaranya secara psikis, kehidupan sosial bahkan perekonomian.
Guna membedah fenomena tersebut, dalam talkshow terjadi lempar argumen baik pro maupun kontra baik dari Mahasiswa/I Program Studi Hukum Bisnis maupun Siswa-Siswa SMA yang tidak mau kalah mengutarakan berbagai pendapatnya maupun pengalamannya. Ada yang berpendapat jika “CatCalling” sudah seharus dapat ditindak secara hukum layaknya seperti di negeri-negeri luar (baca: Barat). Akan tetapi ada juga yang tidak sependapat, sebab “CatCalling” merupakan pujian maupun candaan, dan masih banyak-lagi argumen-argumen lainnya.
Di penghujung acara talkshow tersebut ditutup dengan adanya penandatanganan “Pernyataan Sikap Kepedulian Terhadap “Catcalling” yang diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis dan diikuti oleh seluruh partisipan lainnya. Maksud dari Pernyataan Sikap tersebut, bahwa dalam Program Studi Hukum Bisnis, Podomoro University menolak terjadinya perilaku “CatCalling”.
Part of : Business Law
Writer : SLA
Editor : Marcomm