Kamis, 9 Mei 2019 Program Studi Hukum Bisnis Podomoro University bekerjasama dengan staff Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelenggarakan acara Bedah Buku karya Dr. Asep N. Mulyana (asisten khusus Kejaksaan Agung) dengan judul “Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis” di Auditorium Podomoro University.
Selain Dr. Asep N. Mulyana sebagai narasumber utama terdapat pula narasumber lain, diantaranya:
1. Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H, M. Hum (Ketua Komisi Yudisial)
2. Prof. Dr. H.R Benny Riyanto, S.H, M. Hum, C.N (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional)
3. Prof. Dr. Farida Patittinggi, S.H, M. Hum (Kepala Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia)
4. Dr. Barita Simanjuntak, S.H, M.H, CFr. A (Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia)
5. Prof. Yos Johan Utama, S.H, M. Hum (Rektor Universitas Diponegoro)
Selain narasumber yang disebutkan tadi, Dr. Fajar Sugianto, S.H, M. H selaku Kepala Program Studi Hukum Bisnis Podomoro University juga menjadi salah satu narasumber dalam acara ini, dan acara dimoderatori oleh Prita Laura yang sudah berpengalaman selama belasan tahun sebagai pembawa acara berita dan Prita sendiri juga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Cara-cara konvensional dalam penindakan melalui instrumen hukum pidana, menurut Dr. Asep N. Mulyana dirasa perlu untuk memperhatikan aspek sosial ekonomi dengan mempertimbangkan akibat dan dampak terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Diharapkan dari kegiatan ini, program studi Hukum Bisnis dapat berfungsi sebagai “influencer” dalam pengembangan kajian-kajian intelektual, baik bagi Program Studi Hukum Bisnis Podomoro University secara khusus dan program studi atau fakultas hukum di Indonesia secara umum.
Writer & editor : Marcomm