Semua kegiatan bisnis diatur oleh undang-undang, hal ini menjadikan hukum bisnis meliputi tata kelola perdagangan dan transaksi bisnis baik di ranah publik maupun privat. Hukum bisnis merupakan suatu hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.
Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.
Pada hakikatnya, terdapat perbedaan (secara alamiah dan legal) antara bisnis di satu sisi dan aktivitas dan kepentingan hidup di sisi lain, oleh karena itu aturan yang berbeda berlaku untuk bisnis dari aturan yang lebih formal, tetap, dan hubungan masyarakat. Saat bisnis semakin mengglobal, entitas bisnis harus memastikan bahwa mereka memahami dan memenuhi persyaratan hukum untuk memastikan bahwa semua praktik bisnis adalah sah.
Semua bisnis, besar dan kecil harus mematuhi peraturan hukum. Dalam banyak kasus, ini melibatkan keahlian spesialis yang terlibat dalam fleksibilitas bisnis untuk mengelola aktivitas bisnis dalam pedoman hukum. Diperlukan pemahaman yang baik untuk memberikan analisis mendalam tentang aspek hukum dalam menjalankan bisnis. Dalam arti yang lebih luas, penting bagi setiap orang untuk memahami bagaimana hukum bisnis berdampak pada perdagangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Karena itu Hukum Bisnis berfokus pada memperoleh keterampilan, bukan hanya pengetahuan – yaitu memiliki pemahaman yang baik tentang aspek hukum dalam menjalankan dan melindungi bisnis, kurikulum kami dirancang untuk mencakup bidang hukum terbesar yang diperlukan dalam bisnis, termasuk dasar-dasar hukum, hukum kontrak, intelektual. milik, hukum perusahaan, hukum perpajakan, persaingan dan perlindungan konsumen, hukum hiburan, hukum perbankan, hukum ketenagakerjaan, hukum lingkungan, hukum properti dan konstruksi, penyelesaian sengketa, serta hukum dan ekonomi (analisis ekonomi hukum).
Source : https://law.podomorouniversity.ac.id/
Editor : Sanggup L Agustian, Denny A. Wibowo